JAKARTA, JPI — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7), di Jakarta.
“Terkait fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujar Airlangga kepada awak media.
Dengan keputusan ini, pemerintah akan merevisi PMK 13/2025 guna menyesuaikan skema insentif pajak hingga akhir tahun. “Nanti teknis-teknis itu yang kita bahas lebih detail,” imbuhnya.
Apersi: Terima Kasih..
Keputusan pemerintah ini, dipuji oleh para pelaku industri properti sebagai aksi nyata keberpihakan pemerintah memperhatikan pertumbuhan sektor properti.
“Ini betul-betul kabar gembira bagi masyarakat. Apresiasi tinggi, ucapan terima kasih dari kami mewakili pelaku usaha properti kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Ini bukti nyata, bukan retorika, pemerintah yakin ekonomi bertumbuh dari sektor properti,” ungkap Junaidi Abdillah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi), dalam pesan singkatnya, Jumat, 25/7.
Keputusan tetap memberikan insentif PPN DTP 100 persen dinilai Junaidi sebagai kebijakan yang tepat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan rumah layak huni dan berkualitas dalam rangka mewujudkan program 3 juta rumah.
“Sekaligus bukti perhatian yang besar pemerintah Prabowo yang memiliki keyakinan kalau sektor properti khususnya perumahan dapat menjadi tuas pengungkit bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, sektor properti memiliki keterkaitan erat dengan 185 industri turunan di sektor riil,” pungkasnya.
Seperti diketahui selain insentif PPN DTP properti mencakup rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar, Presiden Prabowo juga menghapus biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan-kebijakan di atas menjadi bagian dari stimulus fiskal yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.